Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi salah satu pilar ekonomi di Indonesia. Dari berbagai sumber, banyak penelitian yang menyimpulkan UMKM bisa lebih bertahan di masa krisis ekonomi dan bahkan ketika pandemi melanda Indonesia di medio 2020-2022. Namun tahukah kalian pengertian UMKM itu sendiri? Mari kita simak ulasannya.
Pengertian UMKM
Secara umum UMKM adalah sebuah usaha atau bisnis skala kecil yang dijalankan secara perseorangan, rumah tangga atau badan usaha. Jika ingin lebih lengkap secara hukum, maka pengertian UMKM dan ciri-cirinya bisa ditelisik di UU no 20 tahun 2008. Adapun ciri-cirinya adalah
- Modal awal yang tidak terlalu besar
- Produk yang dijual atau diproduksi biasanya tidak terlalu banyak.
- Lokasi usaha berpindah-pindah menyesuaikan kebutuhan.
- Tidak ada pengaturan administrasi yang jelas. Bisa jadi satu orang mengerjakan banyak hal seperti produksi, pemasaran, marketing dll. Istilahnya one man show.
- Belum ada pencatatan keuangan yang resmi
Fungsi UMKM bagi Perekonomian Indonesia
Walaupun secara umum bila dilihat dari ciri-cirinya UMKM masih merupakan bisnis yang belum terstruktur jelas administrasi maupun keuangannya namun siapa sangka jika fungsinya besar bagi perekonomian Indonesia. UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 60 % dan mampu menyumbang 57% pendapatn domestik bruto Indonesia. Selain itu UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi dan menjadi penopang stabilitas sistem keuangan dan ekonomi.
Siapa yang menyangka bahwa dari bisnis kecil yang kadang dipandang sebelah mata justru menjadi hal penting dalam perekonomian Indonesia dan menjadi salah satu cara mengatasi kemiskinan di Indonesia. Namun ada kendala yang lumrah dialami mayoritas UMKM Indonesia yaitu sulitnya mengakses pembiayaan dari pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan. Untuk itu diperlukan kebijakan inklusi keuangan yang tepat bagi UMKM
Pentingnya Inklusi Keuangan UMKM
Ketika UMKM mengalami peningkatan dalam usahanya umumnya mereka memerlukan modal tambahan. Namun pada umumnya mereka mengalami kendala dalam akses memperoleh pembiayaan atau kredit karena minimnya informasi sehingga membatasi pertumbuhan mereka. Untuk itulah pentingnya inklusi keuangan bagi UMKM.
Menurut peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016, inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses ke berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakt demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya agar memperkecil bahkan menutup kesenjangan akses layanan keuangan antara masyarakat yang belum memiliki rekening bank dengan masyarakat yang sudah bisa mengakses layanan bank/lembaga keuangan.
Solusi Pembiayaan UMKM
Dalam artikel Bank Indonesia, disebutkan bahwa kendala UMKM dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan adalah karena keterbatasan kemampuan UMKM untuk menghasilkan laporan keuangan. Padahal laporam keuangan menjadi alat utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit. Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah sudah mulai memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk UMKM dalam hal laporan keuangannya namun memang perlu waktu agar info tersebut bisa dipahami.
Amartha sebagai salah satu platform teknologi keuangan mikro yang berdiri sejak 2010 memahami hal ini dan memberikan solusi dengan meluncurkan ascore.ai yang menjadi upaya penerapan ai di Indonesia dalam mengukur profil resiko atau skor kredit.
Skor kredit atau credit score adalah sistem yang diterapkan oleh lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan peminjam ketika mengajukan pinjaman sehingga bisa memberikan gambaran sejauh mana seseorang bisa diandalkan membayar kembali kewajiban keuangannya.
Ascore.ai dari Amartha menggunakan teknologi artificial intelligence dengan menggunakan lebih dari satu juta database mitra pengusaha mikro yang bisa menghasilkan
- Output nilai resiko
- Penghitungan bunga pinjaman
- Pengolahan data
- Pengecekan kredit nasabah dan atau credit decisioning
UMKM bisa menggunakan ascore.ai untuk menghitung profil resiko dan simulasi skor kredit sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
Hal ini tentu juga sangat membantu pelaku usaha dari sektor lembaga pembiayaan, BPR, BPD hingga marketplace untuk membuka peluang perluasan jangkauan pasar terutama sektor ekonomi informal. Karena masih ada sekitar 20 juta UMKM di Indonesia yang belum memiliki akses dan layanan keuangan formal karena profiling resikonya sulit diukur.
Inovasi ini bisa menjadi solusi untuk perkembangan usaha UMKM di Indonesia sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.